Waspada! Ini ciri Pinjol Ilegal

Pinjol Ilegal atau singkatan dari Pinjaman Online Ilegal, saat ini sedang mengalami mimpi buruknya. Setelah cukup lama berkuasa dengan menarik keuntungan dengan teror kepada “nasabah” nya.
Presiden Joko Widodo (jokowi) baru-baru ini menaruh perhatian besar terhadap beredarnya teror pinjol ilegal. Perhatian dari jokowi lantas ditindaklanjuti dengan serius oleh polri. Polri pun lantas membuat tim khusus untuk mengatasi ini.
Definisi Pinjol Ilegal dan legal
Pinjol ilegal memiliki definisi atau arti pinjaman online yang tidak berbadan hukum dan/atau memiliki badan hukum, namun tidak memiliki izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).
Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Definisi dari pinjaman online yang ilegal.
Karena tidak memiliki izin dari OJK, secara otomatis OJK tidak memiliki otoritas untuk mengawasi aktivitas dan prosedur dari mereka. Sehingga jika terjadi konflik dalam perjanjian pinjaman, OJK tidak dapat berbuat untuk mendamaikan.
Sementara, pinjaman online legal berupa kredit tanpa agunan atau kredit dengan agunan yang berlisensi OJK, mereka cenderung tunduk dengan prosedur yang ada.
Meskipun ada juga terdengar permasalahan dengan lembaga keuangan yang legal, tetapi masih dalam koridor perjanjian yang sebelumnya sama-sama setuju.
Karenanya, paling aman adalah mengajukan pinjaman ke lembaga yang jelas ter-registrasi di OJK!
Sudah dipastikan jika terjerat pinjaman online ilegal, maka tidak akan ada ketenangan, melainkan hanya teror yang berkelanjutan!
Ciri Pinjol Ilegal
Banyak hal yang membuat pinjol ilegal ini menjamur di masyarakat, salah satu alasan utamanya adalah: ke-naif-an masyarakat yang menganggap semua pinjaman online adalah legal.
Atau, banyak dari nasabah pinjol ilegal, sebenarnya mengerti bahwa mereka tidak legal, hanya karena sedang kepepet maka mereka akhirnya terjebak.
Namun, agar tidak terjebak, berikut ciri dari pinjol ilegal dan perbedaannya dengan yang legal (diawasi OJK):
- Tidak diawasi oleh lembaga OJK.
- Tidak terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Tidak ada identitas PT atau alamat kantor yang jelas, hanya berupa website atau aplikasi beserta no telepon.
- Proses pengajuan sangat mudah, marketing pinjaman bahkan sangat seduktif dan persuasif dalam merayu calon nasabahnya.
- Mematok bunga yang sangat tinggi, namun tidak ada penjelasan mengenai simulasi bunga saat awal pinjaman.
- Aplikasi yang harus di-instal biasanya meminta akses ke seluruh data handphone, mulai dari kamera, mikrofon, lokasi, hingga kontak dan galeri foto/video.
Jika pengguna memperbolehkan aplikasi ilegal tersebut mengakses seluruh data di handphone, maka tinggal tunggu waktu teror kepada peminjam, keluarga peminjam, hingga relasi dan teman yang ada di dalam kontak, akan dilakukan.
Dalam bahasa debt collector ilegal, mereka menamakan aktivitas di atas sebagai “sebar data”, yakni data nasabah akan disebar untuk dipermalukan kepada keluarga, relasi, dan teman mereka.
Karenanya sebisa mungkin hindari pinjol ilegal, laporkan polisi jika mendapatkan teror yang tidak manusiawi!

Cari Info Digital & Teknologi Lebih Banyak:
Latest Comments