Saturday, 23 September 2023

Tak Mau Diblokir? Segera Registrasi Ulang Kartu SIM Anda!

shopee,boostr,tools,shopee tools,shopee booster

Teknonisme.com – Mulai tanggal 31 Oktober 2017 lalu, pemerintah kita mewajibkan semua pengguna kartu sim prabayar untuk melakukan regitrasi ulang dengan menggunakan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) , KTP dan juga nomor Kartu Keluarga.

Registrasi kartu sim ini bertujuan agar pemerintah dapat menjamin keamanan dan kepastian hukum untuk konsumen, meskipun saat ini banyak masyarakat yang khawatir akan terjadi penyalahgunaan NIK dan nomor KK yang ikut di cantumkan pada saat registrasi. Namun, perlu diketahui, pemerintah telah mempunyai kesepakatan di antara pemegang kekuasaan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.

Saat ini, Program Registrasi Kartu Prabayar akan memasuki batas akhir pada 28 Februari 2018. Untuk menghindari terjadinya pemblokiran, Kominfo kembali menghimbau masyarakat melalui siaran persnya, Selasa (20/2) agar segera melakukan registrasi. Kominfo juga menyampaikan, hingga tanggal 20 Februari 2018 Pukul 06.14 WIB, sudah 242.462.275 pelanggan yang berhasil registrasi.

Menghadapi masa akhir registrasi kartu prabayar, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli kembali memberikan penekanan kepada masyarakat, antara lain:

  1. Pelanggan dan siapapun diingatkan agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak.
  2. Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.
  3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.
  4. Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.

BACA JUGA:

Skema pemblokiran

Terkait hal ini, Kominfo menghimbau agar masyarakat Indonesia bisa menggunakan sisa waktu yang tinggal beberapa hari ini sebaik mungkin.  Kominfo juga menyatakan, jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi, maka pelanggan akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018.

Kominfo juga memberikan penjelasan mengenai tahap-tahap pemblokiran yang akan dilakukan. Kominfo tidak serta merta melakukan pemblokiran total pada tanggal yang telah ditentukan sebelumnya, yakni 28 Februari 2018, melainkan ‘melucuti’ satu persatu layanan provider yang digunakan pengguna ketika tidak melakukan registrasi ulang.

Pada tahap awal, jika pelanggan masih urung melakukan registrasi kartu prabayarnya pada 28 Februari mendatang, pemerintah masih memberikan masa tenggang hingga 30 hari. Namun, jika dalam masa tenggang belum juga melakukan registrasi, maka pemerintah akan mulai memblokir panggilan keluar, serta SMS yang dilakukan pelanggan.

Setelahnya, apabila dalam 15 hari dari masa pemblokiran tahap pertama, belum juga melakukan registrasi ulang, maka pelanggan akan menerima ‘hukuman’ berupa pemblokiran panggilan masuk terhadap nomor yang digunakan. Terakhir, pelanggan hanya akan bisa menggunakan kartu prabayar selama 15 hari setelah pemblokiran tahap kedua dilakukan untuk melakukan aktivitas di dunia maya atau berkelana di internet. Setelah masa yang ditentukan selesai, kartu prabayar tidak bisa lagi digunakan untuk menggunakan layanan apapun.

Namun selama masa pemblokiran tersebut, masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website, dan datang langsung ke gerai operator. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi.

Baca juga artikel menarik lainnya terkait Kominfo atau informasi teknologi terkini lain di Teknonisme.


Cari Info Digital & Teknologi Lebih Banyak:

Comments

comments