OJK Cabut Tanda Terdaftar Lima Fintech Pinjaman Online

Teknonisme.com – Pada Agustus, tepatnya tanggal 24 Agustus 2018, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merilis secara resmi membatalkan tanda terdaftar diawasi oleh OJK kepada lima fintech pinjaman online, yakni:
1. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi)
Ruko Premier Park II Blok AA No. 17 Tangerang, Banten.
(https://www.relasi.co.id)
Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-615/NB.213/2018
2. PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku)
Graha Niaga Thamrin, Lt. 5, Jl. KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat.
(https://tunaiku.com)
Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-616/NB.213/2018
Baca Juga: Benarkah Tunaiku sudah tidak terdaftar OJK?
3. PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit)
Equity Tower 35th floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 (SCBD) Jakarta.
(https://www.dynamiccredit.com)
Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-617/NB.213/2018
4. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
Jl. Progo Nomor 9, Surabaya.
(https://pinjamwinwin.com)
Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-618/NB.213/2018
5. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto)
Jl. Stadion RT 006/03 Kel. Stadion, Kec. Kota Ternate, Maluku Utara.
(http://karapoto.co.id)
Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Nomor S-619/NB.213/2018
Pembatalan tersebut dikarenakan ke-5 fintech diatas dianggap sudah tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya disertai rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pengguna. Hal itu dituangkan melalui Surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology tanggal 24 Agustus 2018 seperti termaktub diatas.
Dengan adanya pemberitahuan dari OJK ini, ke-5 fintech diatas wajib menghentikan seluruh kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending), menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna, serta dilarang mencantumkan logo OJK dan pernyataan terdaftar dan diawasi oleh OJK dalam setiap kegiatannya.
Sumber: Rilis Pers OJK

Cari Info Digital & Teknologi Lebih Banyak:
Latest Comments