Izin Kantor Perwakilan Google Dkk Terancam Dicabut

Izin kantor Google, Yahoo, Facebook dan juga Twitter akan terancam dicabut di Indonesia. Pasalnya, kantor keempat perusahaan penyedia konten digital global tersebut hanya sebagai perwakilan akan tetapi malakukan usaha serta mendapat keuntungan.
Dikutip dari techno.okezone.com, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menuturkan bahwa perusahaan (kantor) perwakilan asing (KPPA) atau yang dikenal dengan representative office, bukan termasuk badan hukum di Indonesia.

)
Aktivitas dari kantor perwakilan hanya sekedar bertemu klien sebagai kepanjangan tangan dari perusahaannya yang berada di luar negeri. Seharusnya, perusahaan semacam hal ini tak mendapatkan izin untuk menjalankan bisnis serta menuai pendapatan di Tanah Air.
“Izin KPPA tidak memperbolehkan malakukan bisnis. Kalau melakukan akan kita cabut izin KPPA,” ujar Azhar Lubis.
Usaha yang dilakukan oleh pihak Google dan kawan-kawannya di Indonesia kini tengah menjadi perhatian, hal ini dikarenakan keempat perusahaan tersebut diduga mendapat keuntungan dari iklan meskipun tak berbadan hukum di Indonesia.
Tanpa badan hukum, setoran pajaknya menjadi minim. Seharusnya keempat perusahaan multinasional ini seharusnya menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) terlebih dahulu sehingga mereka membayar pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Facebook serta Twitter di Indonesia yang terdaftar hanya sebagai kantor perwakilan terdafatar sebagai dependent agen di i Twitter Asia Pasific serta Facebook Singapore Pte Ltd di Singapura. Pajak mereka pun lari ke pihak Singapura.
Sehingga mereka yang bukan BUT juga tak membayar pajak ke Indonesia meskipun Google sudah terdaftar sebagi Penanam Modal Asing (PMA) sejak tahun 2011, sedangkan untuk pihak Yahoo sendiri sejak tahun 2009.
Untuk itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditejen Pajak Mekar Satria Utama masih melakukan pemerikasaan khusus terhadap keempat perusahaan tersebut. Pemeriksaan termasuk juga penerimaan pajak dari penghasilan iklan.
Bila ini terus terjadi maka pihak Indonesia akan kehilangan pendapatan pajak dari keempat perusahaan multinasional tersebut. Bila mereka telah mengantongi izin BUT maka hal ini akan menambah pendapat negara dari pajak.

Cari Info Digital & Teknologi Lebih Banyak:
Latest Comments