iPhone SE Beredar Tak Resmi, Bos Erajaya Merasa Dirugikan

shopee,boostr,tools,shopee tools,shopee booster

Bila kita melihat beberapa toko online di Indonesia, mereka telah menjual smartphone terbaru dari brand Apple, yakni Apple iPhone SE. Padahal, handset tersebut belum mengantongi (memenuhi) tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang telah dietetapkan oleh pemerintah.

hasan
Fota Hasan Aula CEO Erajaya Grup (image : cnnindonesia.com)

Dikutip dari tekno.liputan6.com, iPhone SE sendiri baru masuk kedalam tahap Ditjen Postel. Masih terdapat beberapa tahapan lagi yang harus ditempuh oleh iPhone SE sendiri, sehingga perangkat ini layak dijual pada pasar Indonesia.

Mengenai permasalahan ini, CEO Erajaya Group Hasan Aula pun buka suara. Sebagai salah satu distributor smartphone terbesar, ia menegaskan bahwa sekarang ini pihaknya tidak mendaftarkan sertifikasi iPhone SE.

“Kami tidak mendaftarkan sertifikasi iPhone SE ke Ditjen Postel. Pemilik dari brand sendiri (Apple) mengajukan Postel A. Kalau kami mengajukan Postel B. Jika Postel A sudah keluar, baru diajukkan Postel B,” ujar Hasan.

Ia menjelaskan, semua itu tergantung dari pihak Apple sendiri bagaimana memenuhi aturan TKDN. Mengajukan sertifikasi ke Ditjen Postel belum tentu memenuhi TKDN. Hasan berpendapat bahwa mendaftar dan juga approval adalah kedua hal yang berbeda.

“Pada saat ini perangkat 4G harus memenuhi TKDN. Bila mereka tak memenuhi TKDN, tak akan mendapatkan sertifikasi Postel. Mungkin saja iPhone SE sudah diuji, akan tetapi belum dikeluarkan sertifikasinya karena belum punya sertifikasi TKDN,” jelas Hasan.

Ia juga berharap bahwa pemerintah dapat mengontrol produk-produk tak resmi, agar para pemain yang mengimpor produk resmi serta mengikuti aturan pemerintah tidak terkena dampak buruk.

Pemerintah pun diharapkan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar membendung produk tak resmi yang terlanjur beredar di pasaran.

“Di satu sisi kami kesulitan mengimpor produk karena terkendala aturan pemerintah. Akan tetapi, disisi lainnya produk tak resmi dapat dijual di online secara bebas,” tutur Hasan.

“Kalau begini caranya, kami sangat dirugikan. Kami tidak bisa jualan di toko, tapi mereka bisa jual secara online di mana barang itu tak melalui sertifikasi dan juga tak membayar pajak,” imbuh Hasan.

 


Cari Info Digital & Teknologi Lebih Banyak:

Comments

comments