Ini Pentingnya Registrasi Kartu Prabayar

Teknonisme.com – Mulai tanggal 31 Oktober lalu, pemerintah kita mewajibkan semua pengguna kartu sim prabayar untuk melakukan regitrasi ulang dengan menggunakan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) , KTP dan juga nomor Kartu Keluarga.
Registrasi kartu sim ini bertujuan agar pemerintah dapat menjamin keamanan dan kepastian hukum untuk konsumen, meskipun saat ini banyak masyarakat yang khawatir akan terjadi penyalahgunaan NIK dan nomor KK yang ikut di cantumkan pada saat registrasi. Namun, perlu diketahui, pemerintah telah mempunyai kesepakatan di antara pemegang kekuasaan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.
Daftar Isi
Tujuan Registrasi Kartu Sim Prabayar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, kewajiban yang mewajibkan masyarakat melakukan registrasi kartu prabayar, merupakan upaya pemerintah untuk menata data kependudukan menuju Single Identity Number, atau Nomor Identitas Tunggal.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengapresiasi Kemkominfo yang membantu menyadarkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukannya. Zudan juga menegaskan kepada masyarakat, tidak akan terjadi penyalahgunaan terkait keamanan data. “Penyedia jasa telekomunikasi hanya diberikan akses untuk melihat NIK dan Nomor KK saja untuk proses validasi, tak perlu khawatir,” ujarnya di Ruang Rusli Abdul Gani Kemkominfo, kemarin (7/11).
Keluhan Masyarakat
Pada saat melakukan registrasi ulang, tidak sedikit yang merasa kesulitan karena registrasi mereka gagal, dan juga direpotkan untuk UNREG yang harus datang pada gerai resmi provider mereka. Pemerintah berdalih tidak memberikan sistem UNREG mandiri terhadap masing-masing konsumen, karena ditakutkan terjadi penyalahgunaan sistem yang dilakukan orang tak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, demi keamanan, UNREG dilakukan di gerai operator resmi. Fitur UNREG sendiri, dikatakan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramlli, telah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebab, sebagai penyelenggara elektronik, operator wajib memberikan fitur untuk menghapus dan melakukan UNREG.
Kolaborasi Data dengan E-KTP
Pemerintah optimis regstrasi kartu sim prabayar akan tuntas pada Februari 2018. Hal ini terbukti, dalam seminggu terakhir, data masuk sudah mencapai angka 46.559.400, sebagaimana dikutip siaran pers Kemenkominfo, Rabu (07/11). Dengan diadakannya regestrasi ulang pemerintah dapat mengetahui dengan pasti, jumlah nomor yang masih aktif dan tidak digunakan
Sebenarnya, registrasi kartu sim ini sudah di lakukan sejak 200, namun karena hanya menyantumkan nama dan alamat, banyak pengguna yang asal-asalan ketika registrasi. Sehingga, data tidak dapat dikatakan valid secara menyeluruh, karena jumlah nomor yang terdaftar mencapai 360 juta nomor, yang melebihi jumlah penduduk.
Dengan dilakukannya kebijakan ini, validasi data konsumen bisa terhubung dengan e-ktp yang berbasis database rasaksa, sekaligus bisa digunakan untuk validasi data tersebut. “Syukur ada e-ktp yang bisa jadi database raksasa untuk validasi data tersebut,” tukas Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys, di Ruang Rusli Abdul Gani Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (7/11).

Cari Info Digital & Teknologi Lebih Banyak:
makasih admin artikelnya sangat membantu