Fintech Tunaiku sudah tidak terdaftar di OJK, Benarkah?

Teknonisme.com – Tanggal 24 Agustus 2018 silam, OJK selaku otoritas jasa keuangan yang mengawasi lembaga jasa keuangan di negeri ini merilis beberapa daftar fintech pinjaman online yang dicabut izin / tanda terdaftar dan diawasi oleh OJK, salah satu yang terimbas adalah fintech Tunaiku.com. Baca: OJK Cabut Izin Terdaftar 5 fintech ini

Menanggapi kabar ini, Managing Director PT. Bank Amar Indonesia (Amar Bank), Vishal Tulsian memberikan komentarnya, ia menegaskan kalau sebenarnya justru Tunaiku yang meminta pencabutan tersebut karena dorongan OJK. Menurutnya, keputusan pembatalan status terdaftar di OJK tersebut merupakan bagian dari saran Pengawas Perbankan OJK.

Amar Bank sendiri merupakan perusahaan yang berada di balik layanan Tunaiku. OJK memang menyarankan pihak Tunaiku untuk tidak memisahkan pengelolaan fintech mereka dengan operasional perbankan Amar Bank, baiknya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan, oleh karena itulah pihak OJK mencabut tanda terdaftar Tunaiku dengan bendera PT Tunaiku Fintech Indonesia dan meleburnya kedalam Bank Amar Indonesia yang sampai tulisan ini dimuat masih terdaftar di OJK.

Ke depannya, Tunaiku akan beroperasi langsung di bawah pengawasan Amar Bank dan OJK. Untuk meredakan polemik yang ada, pihak OJK yang diwakili oleh Direktur Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK, Hendrikus Passagi menuturkan kalau Amar Bank telah menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara P2P Lending ke DP3F OJK (Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan). Tindakan diambil agar Amar Bank dapat fokus mengawasi platform Tunaiku sebagai salah satu produk perbankan yang mereka miliki bukan memisahkan pengelolaannya dengan bendera legalitas (PT) yang terpisah seperti sebelumnya.

Baca Juga: Ingin mendapatkan pinjaman online hingga 20jt dari Fintech Tunaiku by Amar Bank

Dengan ini Tunaiku menjamin untuk terus melayani nasabahnya seperti biasa dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Comments

comments