Saturday, 23 September 2023

Cara Cek Data KTP Secara Online via Situs Resmi Pemerintah

shopee,boostr,tools,shopee tools,shopee booster

Teknonisme.com – Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia yang memasuki usia 17 tahun adalah hal wajib. Semenjak dirancangi tahun 2009, warga negara Indonesia dihimbau untuk mengganti KTP-nya menjadi e-KTP alias electronic-KTP.

Pada awalnya, e-KTP dimulai dari empat kota besar di Indonesia, yakni Padang, Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar. Dinilai sukses, e-KTP akhirnya diberlakukan di seluruh wilayah.

Pemberlakuan e-KTP ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, yang tertulis sebagai berikut:

“Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap”

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada e-KTP akan dijadikan sebagai dasar pembuatan dokumen-dokumen lainnya, seperti Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cek NIK KTP Online Secara Resmi Hanya dari Web DUKCAPIL

Bagi Anda yang penasaran apakah data Anda yang tersimpan sudah benar ataukah terdapat kesalahan informasi, Anda dapat mengeceknya secara online.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka layanan cek KTP melalui website resminya di www.dukcapil.kemendagri.go.id. Dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) Anda dapat melihat data kependudukan sesuai dengan KTP Anda.

Dikutip dari kemendagri.go.id, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengecekan NIK tersebut bisa dilihat hanya melalui website. Aplikasi di telepon pintar (smartphone) bernama Cek KTP, kata dia bukanlah aplikasi resmi pemerintah sehingga datanya tak valid.

“Kalau mau cek KTP, hanya bisa di website. Sejauh ini, Kemendagri memang belum menyediakan aplikasi untuk telepon pintar, karena keamanan data harus terjamin,” kata Zudan, Selasa (29/3).

Dia memastikan bahwa hingga saat ini, keamanan Data Center Kemendagri tak terjadi kebocoran data. Namun, ia juga memastikan data yang dipakai aplikasi pada telepon pintar itu bukan berdasarkan data Kemendagri sehingga wajar masyarakat tak menemukan identitasnya di sana.

Zudan menambahkan, informasi ini perlu disampaikan kepada publik, karena banyak komplain yang diterimanya terkait ketidakakuratan aplikasi tersebut. Selain itu, aplikasi tersebut dinilai tak memperbaharui data, makanya banyak orang dengan NIK KTP El tak terbaca di aplikasi tersebut.

“Misalnya, penduduk yang baru memiliki KTP El, lalu mereka memasukan NIK mereka di aplikasi tersebut, maka tidak akan keluar identitas mereka, karena mungkin saat aplikasi ini dibuat usia mereka belum sampai 17 tahun,” ujar Zudan.

Cara Cek Data NIK KTP Online

Bagi Anda yang ingin mengecek data kependudukan Anda, Anda dapat mengakses situs kependudukan dan catatan sipil daerah di http://dukcapil.kemendagri.go.id/, kemudian masukkan NIK Anda.

 

BACA JUGA:


Cari Info Digital & Teknologi Lebih Banyak:

Comments

comments

7 Comments

Comments are closed.