Saturday, 23 September 2023

Bos Kaskus: Aturan Pajak Bisa Membuat e-Commerce Mati

shopee,boostr,tools,shopee tools,shopee booster

Seperti berita yang telah beredar bahwa pemerintah Indonesia Indonesia bersiap untuk mengenakan pajak Cuma-Cuma pada beberapa model bisnis e-Commerce di Tanah Air.

Andrew Darwis
Dewan Pengawas Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Andrew Darwis (image : penabiru.com)

Dikutip dari tekno.liputan6.com, menanggapi masalah tersebut pendiri sekaligus salah satu Dewan Pengawas Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Andrew Darwis berpendapat bahwa aturan pajak akan berdampak pada kelangsungan perusahaan serta industri e-Commerce pada umumnya.

Menurutnya, dengan pajak tersebut akan membuat suatu model bisnis e-Commerce berkembang atau malah akan mati di negaranya sendiri.

“Kami percaya bahwa aturan pajak di Indonesia sedang mengalami perubahan ke arah lebih bak, akan tetapi perlu diperhatikan dalam merancang aturan pajak bahwa pajak dibuat tak untuk mempersulit maupun mematikan bisnis yang ada, namun harus dapat mendukung jalannya suatu bisnis, “ ujarnya.

Ia juga mengaklaim bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak sesaui dengan ketentuan hukum yang ada. Pihaknya juga mendukung penuh rencana pemerintah tentang perpajakan, asalkan aturan tersebut tak dibuat hanya mengedepankan penerimaan pajak yang lebih tinggi tanpa melihat lebih dalam mengenai bisnis yang ada.

“Perlu kejelian agar memberikan kesamaan perlakuan kepada semua pelaku bisnis, serta memastikan eksekusi dijalankan secara adil,” imbuhnya.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma yang dimaksudkan adalah ditujukan kepada beberapa model bisnis e-Commerce seperti iklan baris online serta marketplace yang sebagian besar jasnaya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis.

Sedangkan bagi para pengguna yang menginginkan pelayanan yang lebih lagi mereka dapat memiilih layanan premium yang berbayar. Model bisnis yang sering dikenal dengan istilah freemium ini sering dijadikan sebagai andalan bagi para pelaku usaha di ranah digital, yang pada umumnya menguntungkan bagi penggunanya.

Akan tetapi hal ini ditengari ada salah tafsir dari pihak pemerintah yang menyamakan layanan gratis ini dengan pembagian sampel gratis yang bila dilihat dari hukum memang harus dikenai pajak.

Pada dasarnya, pengenaan PPN cuma-cuma ini untuk bisnis e-commerce harus dilihat lagi lebih mendalam dari revenue maupun model bisnis masing-masing jenis e-Commerce.

Bahkan bila dilihat dari kategori e-Commerce yang sama sekalipun, fiskus perlu melihat lebih detail mengenai revenue maupun model bisnis yang adasehingga dapat memahami mana yang benar harus dikenakan PPN pemberian cuma-cuma, dan mana yang tidak.


Cari Info Digital & Teknologi Lebih Banyak:

Comments

comments