Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Via Online

Teknonisme – Di era milenial ini, berbagai inovasi teknologi untuk memudahkan kegiatan masyarakat berkembang pesat. Mulai dari belanja secara online, mencari ojek online dan masih banyak lainnya yang menggunakan teknologi sebagai alat bantu manusia.
Dengan kemajuan teknologi yang kian pesat, kini pembayaran pajak kendaraan pun tak luput dari penggunaan teknologi digital. Membayar pajak kendaraan sudah bisa secara online, sehingga kita bisa berhemat waktu, tidak perlu antre panjang, dan menggunakan jasa calo, pada saat membayar pajak di Samsat.
Cara penggunaannya pun cukup mudah. Terdapat lima langkah pembayaran pajak kendaran berbasis online ini yang disebut e-samsat, sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, Rabu (8/11).
5 Langkah Bayar Pajak Kendaraan Via Online
- Membuka e-samsat
Bukalah website e-samsat sesuai dengan provinsi tempat anda tinggal, karena setiap provinsi menggunakan alamat website yang berbeda. Contoh: www.esamsat.jatimprov.go.id.
- Mengisi data kendaraan
Hal kedua yang harus kita lakukan adalah mengisi data kendaraan yang akan menunaikan wajib pajak, seperti mengisi kota sesuai dengan plat nomor kendaraan Anda, lalu pilih Samsat mana yang nantinya akan Anda datangi untuk mengurus. Kemudian, masukan nomor polisi kendaran Anda, lalu tulis ulang kode captcha yang telah disediakan, setelah itu klik “cari”. Jika seluruh data sudah benar, maka akan muncul kalimat, “Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?” Klik kalimat tersebut untuk proses selanjutnya.
- Memilih tempat pengmbilan nota pajak
Pada tahap ini, Anda akan diminta memasukan data kembali, namun berbeda dengan data sebelumnya. Data yang Anda harus masukan, seperti memasukan nama kota di mana Anda ingin mengambil nota pajak, pilih samsat yang paling dekat dengan Anda untuk pengurusan, pilih bank yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran, memilih metode pembayaran misalnya seperti m-banking dan kemudian Anda akan mendapatkan kode bayar, berisi jumlah uang yang wajib dibayarkan.
- Pembayaran online
Kemudian, setelah Anda melakukan pengisian data dan memilih tempat pengmbilan nota pajak, Anda harus melakukan pembayaran. Pilihan yang bisa digunakan, seperti ATM (Anjungan Tunai Mandiri) atapun m-banking. Langkah pertama pada saat pembayaran, pilih menu Bayar > Multi Payment > Pilih Samsat yang sesuai dengan tempat tinggal, kemudian klik “lanjutkan” guna melakukan pembayan.
Sampai langkah ini, nantinya akan ada bukti yang menunjukkan bahwa proses pembayaran menggunakan internet banking selesai dilakukan. Kemudian printout bukti pembayan tersebut.
- Pengambilan Nota Pajak
Terakhir, Anda harus mengambil nota pajak di Samsat yang sudah Anda daftarkan di awal proses pembayaran sebelumnya. Pada saat melakukan pengambilan nota pajak, Anda wajib membawa KTP dan juga STNK asli untuk diserahkan ke loket pembayaran.
Perlu diketahui, untuk saat ini, e-samsat belum bisa digunakan di seluruh Indonesia. Saat ini e-samsat baru bisa digunakan di provinsi tertentu saja, seperti DKI Jakarta, Nangroe Aceh Darusalam, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur

Cari Info Digital & Teknologi Lebih Banyak:
1 Comment