Bank Indonesia Larang Penggunaan Bitcoin di Indonesia

Teknonisme.com – Bank sentral Indonesia telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat Indonesia agar tidak menggunakan mata uang virtual, seperti Bitcoin.
Masyarakat Indonesia dihimbau agar tidak terpengaruh terhadap perdagangan kripto tersebut, karena Bank Indonesia (BI) menganggap penggunaan mata uang kripto itu tidak hanya beresiko mengalami kerugian, bahkan berpotensi merusak sistem keamanan keuangan.
BI sebelumnya telah mengatakan bahwa mata uang kripto tidak dikenali sebagai media legal pertukaran, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
“Kepemilikan mata uang virtual beresiko tinggi, karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak ada administrator resmi, dan tidak ada underlying asset yang menjadi dasar harga,” ujar juru bicara Bank Indonesia, Agusman, Jumat (12/1).
Dia juga mengatakan, mata uang virtual bisa menjadi salah satu pendanaan gelap, pencucian uang, dan terorisme. “Mata uang kripto bukan media legal pertukaran. Kami mengingatkan kepada orang-orang tentang resiko penggunaannya. Bila resiko terjadi, kerugian akan ditanggung masyarakat, dan kami berkewajiban melindungi konsumen,” ujar Agusman.
Ketika ditanya apakah pernyataan dari otoritas keuangan (BI) semacam itu bisa menimbulkan kepanikan bagi orang-orang yang telah berinvestasi mata uang kripto, Agusman mengungkapkan permintaannya kepada awak media untuk membantu memberikan penerangan tentang penggunaannya.
“Mereka tidak melakukan konsultasi kepada kami sebelum membeli mata uang kripto, untuk itu kami meminta tolong untuk membantu kami, membuat mereka mengerti,” ujarnya.
BACA JUGA:
Pemerintah Indonesia telah menyatakan tentang bahaya penggunaannya, dan bulan lalu BI telah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan mata uang kripto oleh perusahaan financial technology yang terlibat dalam sistem perdagangan tersebut. BI juga tengah memeriksa kebutuhan mengenai peraturan yang bisa mengatur pertukaran dan perdagangan mata uang virtual.
Sementara itu, di Korea Selatan, harga tukar mata uang kripto, seperti Bitcoin tengah merosot tajam, setelah Menteri Kehakiman Park Sang-Ki mengatakan, regulator Korea Selatan tengah mempersiapkan peraturan yang melarang perdagangan kripto.
Namun, setelahnya harga Bitcoin kembali mengalami peningkatan, terlihat dari Bitstamp yang berbasis di Luksemburg. Saat ini, Bitcoin bertahan di angka 14.116 dolar atau setara 183 juta rupiah dalam perdagangan terakhirnya, yang sebelumnya hanya 12.800 dolar.
Sedangkan, untuk di Indonesia, Bitcoin.co.id yang merupakan situs pertukaran mata uang kripto online di Indonesia tersebut mengatakan, nilai satu koin Bitcoin di Indonesia saat ini mencapai 217,44 juta rupiah (16.288 dolar).
Meski telah dilakukan pelarangan oleh Bank Indonesia, namun masih ada beberapa perdagangan online, seperti toko online perlengkapan bayi, dan lainnya yang masih menerima pembayaran menggunakan Bitcoin.
Baca juga artikel menarik lainnya terkait Bitcoin atau informasi teknologi terkini lain di Teknonisme.

Cari Info Digital & Teknologi Lebih Banyak:
Latest Comments